VISI : Unggul Dalam Akhlak, Unggul Dalam Ilmu, Berbudaya Lingkungan, Sehat dan Mandiri. MISI :1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Meningkatkan kemampuan berfikir kritis 3. Membiasakan warga sekolah berperilaku sehat 4. Mengembangkan potensi siswa untuk berkreatif dalam kehidupan sehari – hari 5. Membiasakan prilaku peduli terhadap lingkungan 6. Mengembangkan kemampuan bersikap mandiri

Rabu, 03 April 2013

Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer

A.  Pemanggilan
1.  Pemberitahuan  tenaga honorer  yang memenuhi kriteria (MK) atau
tenaga honorer yang  dinyatakan lulus ujian dan diterima,
disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman.  Dalam
pemberitahuan tersebut agar dicantumkan bahan kelengkapan yang
harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan CPNS dan jadwal
kehadiran yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat
yang ditentukan.
2.  Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi  tenaga honorer
yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lama 12 (dua belas) hari
kerja sejak tanggal pengiriman surat tercatat.
3.  Dalam menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran
pengangkatan CPNS, harus memperhitungkan letak geografis,
alamat yang dituju,  dan  ketersediaan waktu untuk paling lama
6 (enam) hari kalender.
4.  Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada angka 2
dan angka 3 di atas tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat
melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka yang bersangkutan
dianggap tidak memenuhi syarat.
B.  Persyaratan Administrasi.
Setiap tenaga honorer  dan  Dokter  yang  dinyatakan lulus dan diterima
dan/atau  memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib
mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri
dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
1.  fotokopi  ijazah/STTB yang  telah dilegalisir  oleh Pejabat yang
berwenang  sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang
ditetapkan. Khusus  bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak
dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan
- 20 -ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi,
kecuali untuk jabatan guru;
2.  pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan
menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3.  fotokopi  keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan
terakhir sebagai tenaga honorer  yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4.  daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai
huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto
ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari  Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian  Negara  Nomor 11 Tahun 2002  yang formulir isiannya
disediakan oleh pejabat yang  secara fungsional bertanggung jawab
di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi
pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja
sebagai tenaga honorer;
5.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwajib/POLRI;
6.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter  (cacat fisik
tidak berarti tidak sehat jasmani);
7.  Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah;
8.  Surat pernyataan sesuai dengan  Anak Lampiran  I-d  Keputusan
Kepala  Badan Kepegawaian Negara  Nomor 11 Tahun 2002 yang
formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a.  tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b.  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon
Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c.  tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai
Negeri;
d.  bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e.  tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
C.  Pemeriksaan Kelengkapan
Pemeriksaan  kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi
yang dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan ketentuan:
1.  Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai
Jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
2.  Untuk tertib administrasi, penerimaan berkas dilakukan oleh
pimpinan satuan kerja dimana tenaga honorer bekerja, yang
selanjutnya disampaikan secara kolektif dengan surat pengantar
- 21 -kepada Kepala Biro/Bagian Kepegawaian atau BKD instansi yang
bersangkutan, disertai kelengkapan sebagaimana dimaksud  huruf B
angka 1 sampai dengan angka 8, ditambah dengan surat pernyataan
yang dibuat oleh atasan  langsungnya serta disahkan kebenarannya
oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat
eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
a.  sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini
melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus;
dan
b.  selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin  dan dedikasi
yang baik serta integritas yang tinggi;
Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum  dalam  Anak Lampiran  I-k  yang merupakan  bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3.  Kepala Biro/Bagian Kepegawaian/BKD instansi yang bersangkutan
atau pejabat lain yang ditunjuk  melakukan penelitian kelengkapan
berkas persyaratan administrasi dan keabsahan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, mengenai:
a.  Keabsahan surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta
hitam, sesuai dengan ketentuan dan telah ditandatangani oleh
yang bersangkutan;
b.  Keabsahan keputusan pengangkatan pertama sampai dengan
yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau
pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila keputusan tenaga
honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling
rendah eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang
bertanggung jawab di bidang kepegawaian mengesahkan foto
kopi keputusan tersebut;
c.  Kebenaran dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan
langsungnya yang disahkan paling rendah pejabat  struktural
eselon II di lingkungan unit kerjanya, yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan:
1)  sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini
melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus
menerus.
2)  selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin  dan dedikasi
yang baik serta integritas yang tinggi.
Surat  pernyataan tersebut  dibuat menurut  contoh sebagaimana
tercantum  dalam  Anak Lampiran  I-k  yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara ini.
d.  Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan,
antara lain untuk mengetahui apakah telah ditulis sesuai dengan
ijazah, surat pernyataan, surat keputusan pengangkatan
pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer, bukti
pengalaman kerja, dan sebagainya;
- 22 -e.  Kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang
dimiliki harus sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan
ketentuan:
1)  Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari
Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang
diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang
telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin
penyelenggaraan dari Menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan  atau pejabat lain yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang
menyelenggarakan pendidikan.
2)  Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah
berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
184/ U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan
Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di
Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan
dari Menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan  atau pejabat lain yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggara-kan pendidikan, harus melampirkan surat keterangan/
pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi.
Surat keterangan/pernyataan tersebut  menyatakan bahwa
fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin
penyelenggaraan dari Menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan  atau pejabat lain yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang
menyelenggarakan pendidikan, dengan menyebutkan nomor
dan tanggal Keputusannya.
3)  Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar
negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia
Penilaian Ijazah Luar Negeri  Kementerian  yang menyeleng-garakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4)  Kebenaran nama dan tanggal lahir dibalik  pasfoto  yang
bersangkutan, apakah telah sesuai dengan nama dan tanggal
lahir pada berkas lainnya.
f.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter
Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
g.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan  oleh
pihak yang berwajib/POLRI;
h.  Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah;
Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1)
sampai dengan angka 8) tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan
tidak dapat diusulkan permintaan NIP-nya. 
- 23 -4.  Pemisahan berkas persyaratan administrasi yang memenuhi syarat
dan yang tidak memenuhi syarat serta berkas yang belum lengkap
diberi tanda/kode yang berbeda, dengan ketentuan:
a.  Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan administrasi
disiapkan sebagai bahan penyampaian usulan penetapan NIP.
b.  Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi
dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui pimpinan unit
kerjanya disertai dengan alasan yang sah.
c.  Berkas lamaran yang bahannya belum lengkap dimintakan
kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi tersebut kepada
yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya dengan
disertai batas waktu yang ditentukan.
5.  Tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian
mengundurkan diri atau meninggal dunia, PPK segera melaporkan
kepada Kepala  Badan Kepegawaian Negara  dan Kepala Kantor
Regional  Badan  Kepegawaian Negara  dengan melampirkan surat
pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan
meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat.
6.  Untuk menggantikan tenaga honorer yang mengundurkan diri atau
meninggal dunia, PPK mengambil nama tenaga honorer urutan
selanjutnya dari peringkat tertinggi TKB sesuai lowongan formasi
jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan
kepada masyarakat melalui  website  instansi, surat kabar lokal, dan
papan pengumuman atau media lain yang tersedia.
7.  Keputusan  PPK terhadap pengganti tenaga honorer yang
mengundurkan diri atau meninggal dunia disampaikan kepada
Kepala  Badan Kepegawaian Negara  dan Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara.
D.  Penyampaian Usul Penetapan NIP
1.  PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah memeriksa berkas
persyaratan administrasi tenaga honorer, menyampaikan usul
permintaan NIP CPNS dengan surat pengantar beserta daftar
nominatifnya secara kolektif rangkap 5 (lima) kepada Kepala  Badan
Kepegawaian Negara  atau  Kepala Kantor Regional  Badan
Kepegawaian Negara  dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam  Anak Lampiran I-l  dan  Anak Lampiran  I-m  yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini, dengan melampirkan:
a.  4 (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS  yang  dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam  Anak  Lampiran
I-n  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini  dengan tanda tangan asli
oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dan
dibubuhi stempel/cap dinas,  serta setiap lembar  usul penetapan
NIP CPNS ditempelkan pasfoto 3 x 4 cm;
- 24 -b.  1 (satu) lembar  fotokopi  sah keputusan PPK tentang Penetapan
Formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran yang
bersangkutan;
c.  1 (satu) lembar  fotokopi  sah ijazah/STTB sesuai dengan
kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
d.  1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan
sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah
ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran
I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
e.  1 (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan  Anak Lampiran
I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi
tentang:
1)  tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2)  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon
Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai
swasta;
3)  tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai
Negeri;
4)  bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
5)  tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
f.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwajib/POLRI;
g.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter; dan
h.  Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan  narkotika,
psikotropika, prekursor,  dan zat adiktif lainnya dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah.
2.  Surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang
terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat
lain dalam pemerintahan. Apabila  surat keputusan tenaga honorer
tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling rendah
eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang
bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian mengesahkan
fotokopi  surat keputusan tersebut. Pengesahan tersebut dapat
dilakukan oleh  pejabat  eselon III yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang kepegawaian, apabila lowongan
formasi yang akan diisi lebih dari 2.500.
3.  Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta
disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk
- 25 -paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan:
1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini
melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
2)  selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin  dan dedikasi
yang baik serta integritas yang tinggi.
Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum  dalam  Anak Lampiran  I-k  yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
4.  Khusus bagi tenaga  Dokter  yang telah atau sedang melaksanakan
tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada
unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dan bersedia
ditempatkan di sarana pelayanan kesehatan daerah terpencil atau
tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun, harus dilampirkan surat
pernyataan di atas kertas segel atau kertas bermaterai,  dibuat
menurut contoh  sebagaimana tercantum  dalam  Anak Lampiran  I-o
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara ini.
5.  Fotokopi  bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi
yang memiliki pengalaman kerja.
6.  Daftar kelulusan TKD dan TKB untuk tenaga honorer yang tidak
dibiayai APBN/APBD.
7.  Daftar nominatif tenaga honorer yang ditetapkan oleh PPK yang
bersangkutan, harus sesuai dengan daftar nama tenaga honorer
yang telah ditetapkan oleh Kepala  Badan Kepegawaian Negara  yang
akan  diangkat menjadi CPNS untuk mengisi formasi tahun
anggaran yang bersangkutan.
E.  Penetapan NIP
1.  Kepala  Badan Kepegawaian Negara  atau pejabat lain yang ditunjuk
memeriksa  data  tenaga honorer yang diusulkan penetapan NIP-nya
oleh PPK sebagai berikut:
1) tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD:
a)  mencocokan data tenaga honorer dengan  database  Badan
Kepegawaian Negara; dan
b)  mengecek kesesuaian antara data tenaga honorer dengan
formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri
PAN dan RB.
2) tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD:
a)  mencocokan data tenaga honorer dengan daftar tenaga
honorer yang telah diuji publik;
b)  mencocokan data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD;
c)  mencocokan data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKB;
dan
- 26 -d)  mengecek kesesuaian antara data tenaga honorer dengan
formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri
PAN dan RB.
2.  Penetapan NIP dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian
terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi, meliputi:
a. Keabsahan surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta
hitam, sesuai dengan ketentuan dan telah ditandatangani oleh
yang bersangkutan; dan
b.  Keabsahan surat keputusan pengangkatan pertama sampai
dengan yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh
PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila surat
keputusan tenaga honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat
struktural paling rendah eselon II pada unit kerja dan/atau
pejabat eselon II yang bertanggung jawab dalam bidang
kepegawaian mengesahkan  fotokopi  surat keputusan tersebut.
Pengesahan tersebut dapat dilakukan oleh eselon III yang secara
fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, apabila
lowongan formasi yang akan diisi lebih dari 2.500.
c.  Kebenaran dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan
langsungnya yang disahkan paling rendah pejabat eselon II di
lingkungan unit kerjanya, yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan:
1)  sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini
melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus
menerus.
2)  selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin  dan dedikasi
yang baik serta integritas yang tinggi.
Surat pernyataan tersebut harus sesuai  dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam  Anak Lampiran  I-k  yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara ini.
d.  Kualifikasi pendidikan/STTB/Ijazah yang dimiliki harus sesuai
dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
1)  Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari
Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang
diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang
telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin
penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan, atau pejabat lain yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggara-kan pendidikan.
2)  Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah
berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan
Pembinaan Program Diploma, Sarjana,  dan Pasca Sarjana di
Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan
- 27 -dari  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  harus
melampirkan  surat keterangan/pernyataan dari pimpinan
perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan
yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari
Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan, dengan menyebut-kan nomor dan tanggal Keputusannya.
3)  Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar
negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia
Penilaian Ijazah Luar Negeri  Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
e.  Kebenaran nama dan tanggal lahir dibalik  pasfoto  yang
bersangkutan, apakah telah sesuai dengan nama  dan tanggal
lahir pada berkas lainnya.
f.  Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan,
antara lain untuk mengetahui apakah telah ditulis sesuai dengan
ijazah, surat pernyataan, surat keputusan pengangkatan pertama
sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer, bukti
pengalaman kerja, dan sebagainya.
g.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwajib/POLRI;
h.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
i.  Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika,  prekursor,  dan zat adiktif lainnya dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah;
3.  Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari
instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Usul penetapan NIP yang memenuhi  syarat (MS) administrasi,
ditetapkan NIP-nya.
b.  Usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL),
dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang
bersangkutan untuk dilengkapi.
c.  Usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS),
dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang
bersangkutan disertai dengan alasannya.
4.  Bagi tenaga honorer  yang tidak dibiayai APBN/APBD  yang
dinyatakan TMS dapat diganti dengan mengambil nama tenaga
honorer urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi TKB sesuai
lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK
serta diumumkan kepada masyarakat melalui  website  instansi,
surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang
tersedia.
F.  Keputusan Pengangkatan Sebagai CPNS
1.  Tenaga honorer yang  memenuhi  persyaratan administratif  diberikan
NIP oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. 
- 28 -2.  PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah menerima penetapan NIP
dari Kepala  Badan Kepegawaian Negara, menetapkan keputusan
pengangkatan CPNS  paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja
setelah diterimanya NIP.
3.  Apabila ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia,
penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut:
a.  bagi yang telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan
keputusan pengangkatannya sebagai CPNS, PPK segera
melaporkan kepada Kepala  Badan Kepegawaian Negara  dengan
melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau
surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/  Kepala
Desa setempat untuk dilakukan pembatalan NIP oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
b.  jika hal tersebut terjadi setelah ditetapkan keputusan
pengangkatan CPNS dan  belum/telah  melaksanakan tugas, maka
ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai
CPNS, dan tembusannya segera disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional  Badan
Kepegawaian Negara  di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat
lain yang dipandang perlu.
4.  Keputusan pengangkatan CPNS  sebagaimana dimaksud pada angka
2, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan
tembusannya kepada Kepala BKN, Kepala Kantor Regional  Badan
Kepegawaian Negara di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain
sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 25 (dua puluh
lima) hari kerja sejak ditetapkan.
5.  CPNS yang telah menerima keputusan  pengangkatan  CPNS
sebagaimana dimaksud pada angka 4, paling lambat  30 (tiga puluh)
hari kalender  setelah diterimanya keputusan tersebut harus melapor
kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan
tugas. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan  tidak
melapor, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
sebagai CPNS, kecuali bukan karena kesalahannya.
6.  Formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan NIP-nya tidak dapat
digantikan dengan tenaga honorer yang lain.
7.  Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi
CPNS  untuk  formasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun
anggaran berjalan.
G.  Penugasan/Penempatan
1.  CPNS  ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan
sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
2.  Paling lambat dalam waktu  30 (tiga puluh) hari kalender  sejak
diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS, yang
bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan
melaksanakan tugasnya.
- 29 -3.  Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala
Kantor Satuan Unit Organisasi paling lambat  60 (enam puluh) hari
kalender setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan
tugas.
4.  SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan
keputusan pengangkatan menjadi CPNS.
H.  Pembayaran Gaji CPNS
1.  Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara
nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
2.  Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada
bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1
bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya
dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan
mulai bulan itu juga.
3.  Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1
bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai
bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.
VII.  PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
1.  Tim  Pengawas  Nasional  Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi  CPNS
melakukan  pengawasan dan pengendalian  pengangkatan tenaga
honorer menjadi CPNS mempunyai tugas antara lain:
a.  Melakukan pengawasan pelaksanaan  pengangkatan tenaga honorer
menjadi  CPNS, mulai dari proses pengumuman, pelamaran,
pelaksanaan ujian, pengolahan LJK, penetapan pengumuman hasil
ujian, proses penetapan NIP, dan penempatan pegawai;
b.  Menjamin pelaksanaan pengawasan  pengangkatan tenaga honorer
menjadi  CPNS  berlangsung secara objektif, transparan, bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya;
c.  Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan  pengangkatan tenaga
honorer menjadi CPNS kepada Tim Pengarah;
2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1,  Tim
Pengawas Nasional  Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi  CPNS
berkoordinasi dengan Aparat Pengawas  Internal  Pemerintah (APIP) baik
Pusat maupun Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota.
3.  Pengawasan  dan pengendalian  sebagaimana dimaksud pada angka 1,
antara lain dilakukan melalui pengawasan/pemantauan terhadap:
a.  Rencana dan persiapan, meliputi kegiatan:
1)  Melakukan pengawasan terhadap penetapan nama-nama tenaga
honorer yang akan diangkat menjadi CPNS berdasarkan masa
kerja dan usia dalam database;
2)  Mengawasi/memantau pengumuman penerimaan CPNS; dan
3)  Mengawasi/memantau  kesiapan penyediaan soal ujian, formulir
LJK, pendistribusian soal, dan pengamanannya.
- 30 -b.  Seleksi, meliputi kegiatan:
1)  Melakukan  pengawasan/pemantauan  terhadap pelaksanaan
seleksi administrasi;
2)  Melakukan  pengawasan/pemantauan terhadap pelaksanaan
TKD dan TKB;
3)  Mengawasi/memantau distribusi soal dan formulir LJK dari
Panitia Seleksi kepada pengawas ujian;
4)  Mengawasi/memantau penyampaian kembali jumlah LJK hasil
ujian dan mencocokkan dengan daftar hadir peserta ujian;
5)  Mengawasi/memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal
ujian dan formulir LJK yang tidak digunakan serta pemusnahan
sisa soal ujian dan soal yang telah dipergunakan; dan
6)  Mengawasi/memantau pengolahan LJK hasil ujian
c.  Penetapan kelulusan dan pengumuman hasil seleksi, meliputi
kegiatan:
1)  Mengawasi/memantau LJK hasil ujian dan pengamanannya;
2)  Mengawasi/memantau prosedur dan mekanisme pemeriksaan
LJK hasil ujian; dan
3)  Evaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan LJK hasil ujian dengan
keputusan penetapan kelulusan peserta ujian.
4.  Penetapan NIP, meliputi kegiatan  mengawasi/memantau penyampaian
nota persetujuan penetapan NIP kepada PPK.
5.  Pengangkatan CPNS, meliputi pemantauan penetapan keputusan CPNS
dan penyerahannya kepada yang bersangkutan.
6.  Informasi atau reaksi/pengaduan resmi masyarakat terhadap pelaksa-naan seleksi penerimaan CPNS.
7.  Melakukan tindakan administratif, apabila terjadi penyimpangan dalam
proses pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2